Dari hasil penulisan makalah ini
serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan
sebagai berikut :
1. Cybercrime adalah kejahatan
dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang
menggunakan internet.
2. Cybercrime adalah kejahatan
yang dapat merusak atau mengambil data-data rahasia yang penting.
3. Phising merupakan tindak
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
4. Kejahatan Phising ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Saran
Dari penulisan makalah ini serta
pemaparan dari semu bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut
:
1. Pemerintah
diharapkan lebih tegas menindak lanjuti kasus mengenai kejahatan dunia maya
(cybercrime)
2. Pelanggar
kasus Cybercrime harus diberikan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku tanpa pandang bulu.
3. Kepada pihak yang lebih
mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan
pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.
4. Untuk menangani dan
menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan
masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
5. Untuk menghindari dari
kasus phising para pengguna internet khusunya
e-commerce untuk lebih
berhati-hati saat login.
6. Melakukan verifikasi
account dengan hati-hati dan gantilah username atau
password secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar