Pengertian cyber crime adalah kejahatan komputer/internet telah didefinisikan oleh 3 ahli komputer diantaranya :
- Forester & Morrison (1994) mendefinisikan cyber crime sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2002) mendefinisikan cyber crime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
- Tavani (2000) memberikan definisi cyber crime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dari definisi para ahli komputer di atas, maka dapat ditarik kesimpulan definisi cyber crime yaitu perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana.
Cyber Crime adalah suatu
tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di
bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara
teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi
on-line crime, dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet). Cyber Crime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia
maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software
maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran
tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target
Cyber Crime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya
seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar