Jumat, 09 Mei 2014

Pengertian Cyber Crime





Pengertian cyber crime adalah kejahatan komputer/internet telah didefinisikan oleh 3 ahli komputer diantaranya :


  • Forester & Morrison (1994) mendefinisikan cyber crime sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

  • Girasa (2002) mendefinisikan cyber crime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

  • Tavani (2000) memberikan definisi cyber crime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


Dari definisi para ahli komputer di atas, maka dapat ditarik kesimpulan definisi cyber crime yaitu perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana.

Cyber Crime  adalah suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT  khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cyber Crime  didefinisikan  sebagai  perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer  yang  berbasasis pada kecanggihan  perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target Cyber Crime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar